POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN
BADAN HUKUM KOPERASI
1. Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota
masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi
yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan
penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang
ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan
kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN
BADAN HUKUM KOPERASI
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat
Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurangkurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga)
koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai
domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep
anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan
melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk
membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran
dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran
Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi
tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah
setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan
permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
• 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
• Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
• Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh
para pendiri.
• Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
• Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang
diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut
(Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat
lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9
Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan
alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling
lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan
ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12
Ayat 2)
BADAN HUKUM KOPERASI
1. Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota
masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi
yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan
penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang
ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan
kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN
BADAN HUKUM KOPERASI
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat
Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurangkurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga)
koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai
domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep
anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan
melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk
membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran
dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran
Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi
tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah
setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan
permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
• 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
• Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
• Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh
para pendiri.
• Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
• Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang
diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut
(Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat
lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9
Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan
alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling
lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan
ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12
Ayat 2)