syarat pendirian koperasi jika memiliki usaha unit simpan pinjam

Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki
usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

1. Surat  bukti  penyetoran  modal  sendiri  pada  awal  pendirian,  berupa  Deposito
pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus
dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat  Perjanjian  kerja  antara  Pengurus  koperasi  dengan  pengelola  USP
koperasi
6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat  pernyataan  tidak  mempunyai  hubungan  keluarga  sedarah  dan
semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara
purna waktu.
7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat  Pernyataan  bersedia  untuk  diperiksa  dan  dinilai  kesehatan  USP
koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki 
usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

1. Surat  bukti  penyetoran  modal  sendiri  pada  awal  pendirian,  berupa  Deposito
pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus
dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat  Perjanjian  kerja  antara  Pengurus  koperasi  dengan  pengelola  USP
koperasi
6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat  pernyataan  tidak  mempunyai  hubungan  keluarga  sedarah  dan
semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara
purna waktu.
7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat  Pernyataan  bersedia  untuk  diperiksa  dan  dinilai  kesehatan  USP
koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)