syarat mendirikan koperasi simpan pinjam

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)

1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto  Copy  KTP  Pendiri  (urutannya  disesuaikan  dengan  daftar  hadir  agar  mempermudah
pd saat verifikasi);
5. Kuasa  pendiri  (Pengurus  terpilih)  untuk  mengurus  permohonan  pengesahan  pembentukan
koperasi.;
6. Surat  Bukti  penyetoran  modal  sendiri  pada  awal  pendirian  KSP  berupa  Deposito  pada
Bank  Pemerintah  atas  nama  Menteri  Negara  Koperasi  dan  UKM,  dilengkapi  dgn  bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7. Rencana  kerja  koperasi  minimal  (3)  tiga  tahun  kedepan(rencana  permodalan,  Neraca
Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d. Surat  Pernyataan  pengelola  tentang  kesediaannya  untuk  bekerja  secara  purna
waktu.
11. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12. Daftar sarana kerja
13. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14. Surat  Pernyataan  bersedia  untuk  diperiksa  dan  dinilai  kesehatan  koperasinya  oleh
pejabat yang berwenang
15. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16. Struktur Organisasi KSP

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)

1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto  Copy  KTP  Pendiri  (urutannya  disesuaikan  dengan  daftar  hadir  agar  mempermudah
pd saat verifikasi);
5. Kuasa  pendiri  (Pengurus  terpilih)  untuk  mengurus  permohonan  pengesahan  pembentukan
koperasi.;
6. Surat  Bukti  penyetoran  modal  sendiri  pada  awal  pendirian  KSP  berupa  Deposito  pada
Bank  Pemerintah  atas  nama  Menteri  Negara  Koperasi  dan  UKM,  dilengkapi  dgn  bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7. Rencana  kerja  koperasi  minimal  (3)  tiga  tahun  kedepan(rencana  permodalan,  Neraca
Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
d. Surat  Pernyataan  pengelola  tentang  kesediaannya  untuk  bekerja  secara  purna
waktu.
11. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12. Daftar sarana kerja
13. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
14. Surat  Pernyataan  bersedia  untuk  diperiksa  dan  dinilai  kesehatan  koperasinya  oleh
pejabat yang berwenang
15. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
16. Struktur Organisasi KSP